BANDUNG JAWA BARAT - Sekitar 40 orang warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran bersama panglima Penggagas Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Pemekaran Kabupaten Pangandaran, Eka Santosa menggelar aksi demonstrasi di kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa 13 Agustus 2024.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Demonstrasi ini menuntut sekaligus menagih janji Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memberantas dan menyikat habis mafia tanah di Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, para pendemo meminta Menteri AHY membatalkan sertifikat tanah 5 hektare milik aset desa di Tanjung Cemara, Kabupaten Pangandaran yang sudah beralih tangan kepada oknum pengusaha.
Sementara, Kepala Desa Sukaresik Kabupaten Pangandaran Mumu Ahdi Mulyana mengatakan aksi demo merupakan bagian dari 2 agenda penting warga Sukaresik ke ibu kota jawa barat Bandung.
"Yang pertama adalah mendatangi kantor Reskrimum Polda Jabar untuk melaporkan adanya tindak pidana terhadap kerusakan lingkungan di Tanjung Cemara".
"Kedua, menggelar demonstrasi menuntut hak masyarakat Sukaresik agar Menteri ATR BPN bapak AHY membatalkan sertifikat tanah penyerobotan lahan milik desa oleh oknum pengusaha".
"Tadi pada agenda pertama kami sudah diterima bagian Reskrimum Polda Jabar. Habis dari sana kami langsung demo di kantor ATR BPN Jabar menuntut hak kami yang diserobot oknum pengusaha "katanya".
Mumu menambahkan, kebaradaan mafia tanah di Kabupaten Pangandaran sungguh meresahkan. Pasalnya, 5 hektare dari 11 hektare aset tanah milik Desa Sukaresik dengan mudah berpindah tangan ke orang lain.
"Masa ada cerita sertifikat tanah jadi dulu sebelum dilakukan floating atau pengukuran. Itu jelas ada peran mafia tanah "ucapnya".
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Untuk itu, kami sebanyak 40 orang mewakili warga desa Sukaresik Audensi di kantor ATR BPN Jabar ini yang harapannya agar Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk membatalkan 5 sertifikat tanah nomor 167, 168, 169, 170 dan 171 milik pengusaha hasil menyerobot tanah di Tanjung Cemara.
Hal senada dikatakan Penggagas Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Panglima Pemekaran Kabupaten Pangandaran, Eka Santosa, yang mana Menteri AHY merupakan sosok yang langsung berjanji untuk menumpas mafia tanah.
"Kami semua menagih janji komitmen Menteri AHY yang setelah dilantik diantaranya berjanji tanpa pandang bulu siap memberantas mafia tanah, makanya kami berharap demo ini mendapat respon dari Menteri AHY "katanya".
Selain itu, Eka berharap agar AHY bisa mencabut dan membatalkan 5 hektare sertifikat tanah di Tanjung Cemara yang diserobot oknum pengusaha, yang akibatnya kami masyarakat desa Sukaresik sangat dirugikan. "Oknum pengusaha ini sungguh memalukan. Selain menyerobot lahan dia juga telah melakukan perusakan lingkungan dengan membuldoser ratusan pohon cemara laut disana "ujarnya". ***