Pengusaha Gslian C Tak Kantongi Izin Sama Dengan Maling

    Pengusaha Gslian C Tak Kantongi Izin Sama Dengan Maling

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Pengusaha galian C yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal. Selain itu, sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemda, ” Kata Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila kepada beberapa wartawan di Mall Pelayanan Publik pangandaran, Kamis 02 Maret 2023.

    Menurut Pepen jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesuai tak boleh di lanjutkan dan pemda bisa menolaknya.

    “Sebelum menempuh izin, alangkah baiknya koordinasi dulu ke Dinas PU, lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3, ” ujarnya.

    Selain itu, pengusaha harus membuat jaminan reklamasi yang masuk kepada Negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah.

    “Di Pangandaran ada 25 titik galian C. Namun yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi. ke 5 yang sudah beroperasi itu berada di Cimerak 3 titik galian C dan Kalipucang 2 titik galian C, ” Katanya.

    Sementara, Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan dengan  dipertemukannya para pengusaha bisa memberikan efek untuk menempuh izin.

    “Harapan kami mereka pengusaha atau pemilik galian C tak berizin dapat menempuh izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batuan, ” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menegaskan, bahwa pihaknya menginginkan lokasi galian C yang tidak berizin itu di ditutup.

    “Kalau soal hukum pasti kami tegas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan saat ini tim kami baru tahap penyelidikan, ” Katanya.

    Menurut dia, terkait penutupan lokasi galian C jika sudah terbukti tidak berizin tentu akan dilakukan.

    “Tetapi, kami juga akan lihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana, ” Ujarnya. ***

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Jeje Resmikan Jembatan Penghubung...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Prabowo, Legenda Hidup Seorang Presiden dengan Persistensi Perjuangan
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Klaster Tambak Udang Tidak Hanya  Berfungsi Sebagai Sentra Produksi Perikanan Tapi Juga Sebagai Destinasi Wisata Edukasi
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Alhamdullilah Jalan Cikoranji-Cirawa, Desa Cimindi Selesai Dibangun dan Diresmikan Bupati 
    Rancangan Peraturan Daerah Ketahanan Pangan Ditetapkan DPRD Pangandaran Jadi Peraturan Daerah
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami