Polres Ciamis Laksanakan Kesepemahaman terhadap Anggota LSM GMBI terkait Penyampaian Pendapat.

    Polres Ciamis Laksanakan Kesepemahaman terhadap Anggota LSM GMBI terkait Penyampaian Pendapat.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Menindaklanjuti kejadian di Mapolda Jabar, Kepolisian Resor Ciamis melakukan kesepemahaman terhadap anggota LSM GMBI terkait penyampaian pendapat. Kegiatan tersebut digelar di ruang Sat Samapta Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/01/2022).

    "Tadi kami disini menyampaikan kesepemahaman antara Polri dengan LSM GMBI, " kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., seusai melakukan pertemuan dengan LSM GMBI Kabupaten Ciamis.

    Kapolres menjelaskan, kesepemahaman itu dilakukan lantaran sebelumnya terjadi kegiatan jenjang pendapat oleh teman-teman LSM GMBI di Mapolda Jabar. Namun kegiatan itu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, dimana Polri memilki tugas dan tanggung jawab melaksanakan aturan serta menjaga nama baik Polri. 

    "Sehingga ada tindakan yang harus kami laksanakan sesuai dengan prosedur untuk mencegah hal-hal ini tidak terulang kembali. Sehingga kegiatan hari ini adalah kesepemahaman, " kata Kapolres.

    Kapolres berharap kedepan ini pembelajaran kita semua, bahwa dalam setiap penyampaian pendapat itu hak dari semua masyarakat. "Namun dengan adanya hak timbul sebuah kewajiban menjaga kepentingan irang lain, menjaga kehormatan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat itu sendiri dan saling jaga sehingga aspirasi itu bisa tersampaikan, " katanya.

    Kapolres menyebut aksi yang terjadi di Mapolda Jabar terdapat puluhan orang anggota LSM GMBI Kabupaten Ciamis semoat diamankan. Total ada 75 orang dari Ciamis dan 25 orang dari Pangandaran. 

    "Sempat diamankan ada 40 orang, terdiri dari 35 dari Ciamis, 4 dari Pangandaran dan 1 dari Cilacap. Saat ini mereka sudah disini, dan disini sudah dilakukan pemeriksaan test urine dan barang bawaan yang dibawanya. Semua berstatus aman, dan hanya diminta untuk melakukan pelaporan satu minggu dua kali, " pungkasnya.*** (Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sekolah Angkasa Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Babak Penyisihan Lomba AMSO
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Realisasikan Sinergitas Polri–Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami