MK Rubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, 5 Partai di Pangandaran Bisa Usung Calon Bupati Sendiri

    MK Rubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, 5 Partai di Pangandaran Bisa Usung Calon Bupati Sendiri

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah syarat pencalonan kepala daerah baik gubernur atau pun Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, ditanggapi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

    Seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, terkait putusan MK  perubahan pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang didalamnya terkait persyaratan pencalonan, tentu KPU Pangandaran selanjutnya akan mengikuti arahan dari KPU RI.

    Kata Muhtadin, pihaknya akan berpedoman pada keputusan MK tersebut, berkenaan dengan pesrsyaratan pencalonan dan syarat dukungan partai politk.

    "Saat ini kami masih menunggu surat dinas atau surat keputusan dari KPU RI terkati petunjuk teknis dari perubahan tersebut, " ungkap Muhatdin, usai mengikuti acara Media Gathering Sinergi Jurnalis Dalam Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat, bertempat di kawasan Wisata Body Rafting Citumang.(23/08/2024)

    Dengan keputusan MK ini, Kabupaten Pangandaran yang memliki Daftar Pemilih Tetap antara 250 sampai dengan 500 ribu orang, sarat minimlah dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah 8, 5 % yang diambil dari data suara pemilu terakhir.

    Sehingga, menurutnya  bagi partai yang memiliki suara minimal 8, 5 persen atau memiliki minimal 4 kursi di DPRD, bisa mengusung pasangan calonnya  sendiri.

    Sementara seperti diketahui, raihan kursi di DPRD  Kabupaten Pangandaran hasil perolehan Pemilu lalu, diantaranya PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 Kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.

    "Itu artinya ada lima partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, diantataranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PKB dan PAN "ujarnya".(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kawal Pilkada, Bupati Pimpin Apel Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Muhtadin Ketua KPU Pangandaran Paparkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wamenhan M. Herindra Terima Penyematan, Penganugerahan dan Kehormatan Sabuk Hitam dari Taekwondo Indonesia
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Panitia Khusus VI DPRD Usulkan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah untuk Ditetapkan Jadi Perda
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami