Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan Geruduk Pos Security Sopo Jodam

    Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan Geruduk Pos Security Sopo Jodam

    PANGANDARAN JAWA BARAT– Ratusan warga Desa Cikembulan yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Cikembulan (FPMDC) datangi Pos Security Sopo Jodam menuntut beberapa point atas Hak Pengelolaan Lahan sempadan pantai Cikembulan pass seluas 8, 6 HA.

    Ratusan warga Cikembulan ini mendatangi lokasi bundaran Cikembulan pass di mana telah mulai di bangun seperti pos security bertuliskan “Pos Security sopo Jodam” dengan dibenteng oleh tembok tebal juga beberapa portal yang membuat nelayan ataupun wisatawan tidak bisa masuk ke areal pantai.

    Hal tersebut salah satu point yang menjadi tuntutan warga Cikembulan mengapa sempadan laut sebagai jalan ke Laut di benteng dan di tutup portal. Dalam orasinya yang di sampaikan ketua forum peduli masyarakat Desa Cikembulan Iwan Hardiana, Senin ( 09/09/2024).

    Di tempat terpisah di Aula Hotel Menara Laut,  
    Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata didampingi Kapolres dan  Dandim, sekitar pukul 16.00 merespon para demonstran dengan menyatakan bahwa:
    1. Pencatutan nama Panglima TNI dan Bupati Pangandaran dalam pemanfaatan HPL ( Hak Pengelolaan Lahan) Sempadan Pantai Cikembulan oleh Sdr.Toto hutagalung adalah tidak benar, dan itu merupakan pencemaran nama baik.

    2. Bupati pangandaran dengan disaksikan Dandim dan kapolres
    Sepakat untuk menutup segala kegiatan pembangunan bentuk apapun di lokasi Sempadan Pantai Cikembulan.

    3. Bupati Pangandaran akan mengkaji ulang permohonan HPL oleh sdr.Toto Huragalung terkait sempadan pantai cikembulan pass

    4. Dalam kurun waktu sekitar semingguan, Bupati Pangandaran akan melakukan musyawarah dengan seluruh stakeholder dalam rangka tindak lanjut Pemanfaatan HPL cikembulan Pass.

    Demikian hasil kesepakatan dan kebijakan Bupati Pangandaran terkait HPL Cikembulan Pass. ” Segera saya akan buat surat ke Toto Hutagalung agar sementara pekerjaan dihentikan sebelum diterbitkannya surat ijin "kata Jeje". (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kajian Al Hikam di Kandank jurank Buya Arrazy...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Dapat HPL Pinggir Pantai Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pengamanan VVIP Super Ketat, TNI Kawal Kedatangan Tamu Negara Hadiri Pelantikan Presiden RI
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Realisasikan Sinergitas Polri–Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami