APP-Sultra Desak Kejati Untuk Panggil, Periksa dan Tahan Onwer PT. Cinta Jaya

    APP-Sultra Desak Kejati Untuk Panggil, Periksa dan Tahan Onwer PT. Cinta Jaya

    JAKARTA - Lagi-lagi ratusan pemuda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulaweis Tenggara, 28/08/2023.

    Aksi tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencuciam uang di pertambangan sulawesi tenggara yang melibatkan Owner PT cinta jaya saudara YN (inisial) yang di duga terlibat lansung sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana atas penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jeti dengan menggunakan dokument palsu. senin tanggal 28 Agustus 2023.

    Penanggung jawab aksi APP-Sultra Joko Priono dalam pers rilisnya yang diterima oleh tim redaksi Indonesiasatu di jakarta, mejelaskan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terkait masalah mega korupsi yang di duga melibatkan Onwer PT Cinta Jaya saudara inisial  YN. 

    "Dimana saudara YN di duga menerima lansung aliran dana dari aktivitas Kegiatan pertambangan yakni penggunaan dokumen terbang dan penggunaan jety yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya, " kata Joko Priono.

    Dugaan Keterlibatan langsung Owner PT.CINTA JAYA yang dapat  di Pantau lansung melalui Benevicial Ownership dan ini di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan ini diatur dalam BAB III (Pemilik Manfaat Koorporasi) yang diatur dan di jelaskan dalam Pasl 3, Pasal 4 dan Pasal 5. 

    "Dengan demikian kami menduga  saudara YN (inisial) sebagai Onwer PT Cinta jaya sebagai pemilik manfaat akan tetapi Saudara YN juga terduga sebagai menerima manfaat atau penerima aliran dana dari hasil penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety, " jelas Joko Priono.

    Selanjutnya Joko Priono mengaku Aksinya hari ini ada sekelompok  OTK yang mencoba menginterfensi dan terbukti sound system (pembesar suara) yang awalnya sudah direncanakan untuk turun aksi yang dijadwalkan hari ini di sabotase OTK dan rombongan aksi disuruh pulang.

    Ketua Presidium APP-Sultra yang sapaan akrabnya Joko, tetap turun aksi didepan kantor kejaksaan Sulawesi Tenggara. Joko membeberkan sudara YN ( inisial) terduga telibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety. 

    Sangat jelas pada Pasal 3 diterangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

    Pasal 4 dijelaskan juga, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana 20 tahun penjara denda Rp 5 miliar. Pasal 5 ayat (1) diterangkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar. 

    Berdasarkan pasal-pasal diatas menjadi celah hukum bagi Kejaksaan Tinggi Sultra Untuk mengejar dan menelusuri aliran-aliran dana-dana segar dari hasil penjualan Ore Nikel dengan Menggunakan dokumen Palsu dan penggunaan jety yang dilaukan oleh PT cinta jaya. 

    Dan juga di pertegas KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dimana pasal erat sekali kaitan hubungan Hukum antara sebagai aktor utama yang menyuruh melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya (sebagai Medepleger artinya ada unsur secara kesengajaan untuk menyuruh melakukan dengan secara sadar untuk hal hal yang dilarang Undang-Undang. Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. Dan Pasal 56 ancaman Pidana Penjara diatas lima tahun.

    Dalam tuntutan aksinya APP-sultra menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra juga Mendesak Kajati Sultra untuk segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan dan Penahanan Kepada Owner PT.CINTA JAYA saudara NY (inisial) atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Rombongan aksi APP-Sultra di terima lansung oleh Humas Kejaksaan Tinggi Sulra dan menyampaikan bahwa saudara YN (inisial) sebagai Onwer PT. Cinta Jaya akan di panggil dan di periksa pada Hari Rabu tanggal 30 agustus tahun 2023, dan suratnya sudah dilayangkan kepada saudara YN (inisial). 

    "Kami akan terus melakukan aksi  lanjutkan ke Kejaksaan Agung dan KPK...ya,

    karena kami menduga  pihak Kajati Sultra masuk angin. Dan kami akan kembali untuk menyegel Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, " ujar Joko Priono sebagai Penanggung jawab aksi APP-Sultra.(Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Penerbangan dari Kertajati Airpot ke Nusawiru...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Kolonialisme di Dunia Pendidikan Indonesia

    Ikuti Kami