Nanang Suryana Saputra
Nanang Suryana Saputra
  • Apr 19, 2022
  • 5222

Amir Nera : KTH Cibadak Mulya Desa Sukahurip, Hutan Pangandaran Harus Tetap Ada

Amir Nera : KTH Cibadak Mulya Desa Sukahurip, Hutan Pangandaran Harus Tetap Ada
Amir Nera ( Kanan) Sekjen KTH Kabupaten Pangandaran.( Photo oleh : Fanji SN/ MISG)

PANGANDARAN - Hutan merupakan paru-paru dunia yang mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan, sebagai penahan erosi, penyimpan cadangan  air dan lebih dari itu sebagai penghasil oksigen, dan setiap mahluk hidup sangat membutuhkannya, untuk itu hutan harus tetap ada dan dijaga, demikan di katakan Amir Nera KTH Cibadak Mulya kepada media Indonesia satu. Group  di Sukahurip, Senin (18/4/2022).

Kepala Desa Sukahurip Warsiman menjelaskan terkait pengelolaan hutan di dalam Hutan Pangkuan Desa ( HPD) Sukahurip, " Selaku Pemerintah Desa kami berkewajiban menjaga keberlangsungan Hutan ini, hutan harus tetap ada, dan bisa memberikan manfaat pada masyarakat, jangan sampai masyarakat kami hanya sebagai penonton " kata Warsiman.

Sementara Amir Nera KTH Cibadak Mulya menjelaskan, " wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) Sukahurip berada pada Resort Pemangkuan Hutan ( RPH ) Pangandaran , Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan ( BKPH ) Pangandaran, "  terang Amir.

" Kelembagaan Kami, KTH Cibadak Mulya di bentuk berdasarkan aturan Pemerintah terkait Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Kulin KK,   Kepengurusan dipilih berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat, disaksikan oleh Dinas intansi terkait dan sudah dikukuhkan oleh Kepala Desa Sukahurip, Kami pun sudah membentuk kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) lingkup Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu saat penerimaan Sharing Produksi kayu dari Perhutani, walaupun secara lelaglitas sampai saat ini belum ada pengukuhan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran" ungkap Amir.

Lanjut Amir, terkait Kebijakan Kementrian  LHK mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial pada kawasan hutan negara di Pulau Jawa. Hal ini berkaitan dengan pengesahan UU Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022, pada prinsipnya kami selaku kelembagaan masyarakat kehutanan Ujung tombak di lapangan tidak mempersalahkan hal itu, yang menjadi masalah, apabila kebijakan pemerintah mengakibatkan konflik horizontal di lapangan, untuk itu pemerintah perlu mengkaji dalam setiap mengeluarkan kebijakan, apa lagi ini menyangkut masyarakat banyak dan lingkungan. Target kami adalah Hutan tetap ada dan aman, masyarakat tidak hilang hak garap dan kondisi hutan tetap terjaga", imbuh Amir .

"Kami selaku Masyarakat akan tunduk pada kebijakan Pemerintah selama kebijakan itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan kelestarian hutan" tandas Amir.

" Kami KTH Cibadak Mulya Komitmen, Mari kita Jaga dan lestarikan Hutan untuk kepentingan masyarakat banyak, kita kelola hutan dengan propesional, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya, hutan Pangandaran harus tetap ada dan terjaga dengan pengelolaan yang berkelanjutan" pungksnya. (MISG)

Bagikan :

Berita terkait

MENU