Aksi Demo Mayarakat Tuntut Kanwil BPN Sumut Copot Kepala BPN Karo

    Aksi Demo Mayarakat Tuntut Kanwil BPN Sumut Copot Kepala BPN Karo

    MEDAN SUMATRA UTARA - Puluhan perwakilan masyarakat Kab. Karo dari ( aliansi masyarakat sipil kab Karo pemerhati aparatur sipil negara ) mendatangi kantor kanwil BPN Sumut di jalan Brigjen Katamso kota Medan Jumat siang (22/12 /2023). 

    Dalam aksi ini puluhan mayarakat dari beberapa ormas dan OKP dan pengurus  LSM kab.karo, menuntut kanwil BPN Sumut perwakilan Kementrian ATR/BPN RI bisa menindak tegas agar mencopot kepala BPN kab.karo Erni Hasibuan dan Eferata Ivan Baptis Milalal sebagai Kasi Penetapan dan pendaftaran hak BPN kab Karo.

    Tuntutan ini di sampaikan massa setelah adanya dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan jabatannya sebagai kepala BPN kab Karo , selain itu oknum pejabat BPN kab. Karo ini di duga kerap mempersulit masyarakat kab. Karo dalam  pengurusan sertifikat tanah. Selain itu kedua pejabat tersebut selama ini di kenal arogan dan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak sewenangwenang.

    Setelah beberapa menit menyampaikan orasi di depan Kantor Kanwil BPN Sumut, massa menyerahkan pernyataan orasi kepada perwakilan dari kanwil BPN Sumut yang menemui massa .

    Sementara kordinator aksi. Faudu N. Halawa SH kepada beberapa awak media mengungkapkan bahwa, aksi ini di lakukan setelah banyakna laporan dari masyarakat Kab. Karo terkait sikap dan tindak tanduk kepala BPN Karo dengan salah seorang Kasi nya. Hal ini membuat kami sebagai pengurus Ormas, OKP dan pengurus LSM kab.karo melakukan aksi demo dengan  menyampaikan surat laporan ke pihak kanwil BPN Sumut .

    " Kami sudah cukup gerah dengan tindak tanduk dari kepala BPN Karo yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kab karo, sehingga kami melaporkan hal ini kepada kantor wilayah BPN Sumut "ucap Faudu",

    Di depan puluhan massa aksi, pihak perwakilan Kanwil BPN Sumut berjanji akan menyampaikan tuntutan massa ini kepala pimpinan kantor wilayah BPN Sumut yang saat ini lagi ada kegiatan di luar kantor "katanya". (Tim/RI-1)

    medan sumut
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pelajaran Tangguh dan Mandiri Supercamp...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pesona Bali: Keindahan yang Selalu Membuat Wisatawan Kembali
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Realisasikan Sinergitas Polri–Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Fraksi Partai Golongan Karya Menerima dan Menyetujui Tujuh Raperda untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami