CIAMIS - Persidangan terdakwa Muhamad Ijudin Rahmat di PN Ciamis terkait kasus penyerobotan lahan negara & illegal logging dengan terdakwa Muhamad Ijudin Rahmat selaku kuasa hukum ahli waris Tuan Faber digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu 29 Mei 2024. Hal tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang mencakup kegiatan seperti penjarahan di kebun dan hutan negara , kawasan konservasi , kawasan perlindungan setempat, taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan produksi.
Sebelumnya, telah terjadi kasus pembalakan liar di kawasan RPH Cisaladah, KPH Ciamis Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran seluas 14 hektar dari lahan yang di klaim milik ahli waris Tuan Faber seluas 84 ha yang dilakukan oleh sejumlah orang termasuk melibatkan Ijudin pada bulan Oktober 2023 yang lalu.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat kepada Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan , kemudian Tim Gabungan Gakkum KLHK & Polda Jabar melakukan penangkapan kepada para pelaku akhir november 2023. Dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan , pada tanggal 18 april 2023 Muhamad Ijudin Rahmat ditangkap oleh Gakkum KLHK dan Polda Jabar.
Menyikapi hal ini Thio Setiowekti, Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengapresiasi Pengadilan Negeri Ciamis yang bergerak cepat menggelar persidangan terhadap salah satu terdakwa kasus tersebut.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
"Kami dari Forum Penyelamat Hutan Jawa sangat mengapresiasi dalam hal ini kepada Pengadilan Negeri Ciamis yang telah dengan segera menggelar persidangan terhadap salah satu aktor intelektual yang membabat hutan negara di kawasan RPH Cisaladah Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih , Kabupaten Pangandaran, " ujarnya
Persidangan terdakwa Muhamad Ijudin Rahmat di PN Ciamis / Selanjutnya, Thio berharap hakim bisa bertindak lebih tegas lagi dan melihat dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi dan konflik sosial yang juga akan terjadi di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang tercantum dalam BAP, luas lahan milik negara yang dirusak oleh para penjarah tersebut sekitar 14 hektar dari luas sekitar 84 hektar.
Simak Penjelasannya Lengkapnya di Sini Sementara untuk kerugian materi yang dialami oleh negara ditaksir kurang lebih mencapai Rp 10 miliar. "Dan yang paling tidak ternilai itu adalah dampak kerusakan ekosistemnya, kemudian ekologis dan lingkungan tentunya. Saat pohon-pohon itu ditebang, kondisi lingkungan otomatis akan rusak bagaimana kalau banjir , longsor dan menghilangkan sumber mata air untuk warga setempat" jelasnya Tak hanya terjadi di Pangandaran, kasus serupa juga seringkali terjadi di beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat seperti yang terjadi di wilayah perkebunan negara blok panaruban desa cicadas kecamatan sagalaherang kabupaten subang dan daerah lain dengan modus dan aktor intelektual yang sama.
Sementara itu, dari pantauan media di Pengadilan Negeri Ciamis, persidangan tersebut pada akhirnya harus ditunda karena terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya. Saat Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa keberatan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran penasehat hukum, Ijudin pun menjawab keberatan.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, Hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa di mana persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 5 Juni 2024 mendatang dengan catatan apabila hadir atau tidaknya penasehat hukum, persidangan nanti akan tetap dilanjutkan.
Setelah mendapat persetujuan dari terdakwa, persidangan dinyatakan ditunda diiringi ketukan palu oleh hakim ketua, disusul terdakwa yang dikawal meninggalkan ruang sidang dan kembali masuk ke ruang tahanan. ***