Relawan Hudang Laporkan Dugaan Money Politic ke Kantor Bawaslu Pangandaran

    Relawan Hudang Laporkan Dugaan Money Politic ke Kantor Bawaslu Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Relawan pasangan calon (Paslon) nomor 02 Hj Ujang Endin Indrawan & Hj Dadang Solihat (Hudang) datangi kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pangandaran, Jumat (11/10/2024).

    Mereka didampingi kuasa hukum melaporkan atas dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan tim Paslon nomor 01 Hjh Citra Pitriyami & Hj Ino Darsono.

    Menurut tim kuasa hukum Paslon 02 Giwangsari, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 01 yaitu praktik politik uang,  hal tersebut berdasarkan pasal 187 huruf a angka 1 undang undang nomor 10 tahun 2016.

    “Disini ada yang menerima amplop berisi uang Rp 50 ribu. Terus di dalamnya terdapat kertas gambar pasangan 01 "katanya".

    Temuan itu kata dia, berdasarkan laporan dari 44  warga kepadanya. Dugaan politik uang itu terjadi di dusun Parapat Pangandaran "tapi beda RT dan yang terlapornya ada 14 orang, caranya dibagikan ke tiap rumah secara door to door. Adapun 
    pelaku dugaan politik uang itu dibagikan oleh RT setempat dan kader posyandu yang mengaku dari tim Kapucino (Paslon no 01) "ucapnya".

    Menurut Giwang, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, sebab itu berupa uang, selain itu ada kertas Paslon nomor urut 01.

    Bahkan kata dia, ketika membagikan uang, mereka mengarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 01.

    Maka, Ia meminta kepada Bawaslu Pangandaran dan Gakkumdu bisa menindak lanjuti kejadian ini seadil-adilnya.

    “Karena, ini jelas-jelas sudah mencederai nilai demokrasi. Kan disini sudah terjadi transaksi jual beli suara "ujarnya".

    Komisioner bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat membenarkan adanya laporan dari tim Paslon 02 sekitar pukul 15:05 WIB.

    Pihaknya mengaku akan melakukan kajian awal selama dua hari kalender (hari kerja) yang terhitung sejak hari laporan.

    “Di kajian awal itu, apakah memenuhi syarat formil atau materil. Kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka kita lanjutkan ke langkah-langkah berikutnya "katanya". **  

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Pangandaran Hadiri Pembukaan Kejuaraan...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Benar Koalisi Hudang Terpecah dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Diikuti Seluruh Personel
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Potensi Wisata Sangat Besar, Bumdes di Pangandaran Harus Kreatip dan Inovaatip 
    Klaster Tambak Udang Tidak Hanya  Berfungsi Sebagai Sentra Produksi Perikanan Tapi Juga Sebagai Destinasi Wisata Edukasi
    Fraksi Partai Golongan Karya Menerima dan Menyetujui Tujuh Raperda untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami