Ratusan Masyarakat Forum Peduli Desa Sukaresik Geruduk Kantor BPN Pangandaran

    Ratusan Masyarakat Forum Peduli Desa Sukaresik Geruduk Kantor BPN Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) adakan aksi unjukrasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Cintakarya Kecamatan Parigi, untuk menanyakan ke jelasan status tanah dikomplek objek wisata Tanjung Cemara Karangtirta Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Selasa, (23/07/2024).

    Berbagai tulisan yang terpampang dalam poster di bawa oleh para pengunjuk rasa di antaranya; ” Kami Akan Lawan Mafia Tanah Sampai Mati Berkalang Tanah”. ” Kunaon Sertifikat Bisa Pindah' Jawab BPN “.
    ” Kembalikan Tanah Nenek Moyang Kami “.
    ” Kang Dedi Mulyadi Nyuhunken Bantosan Tanah Leluhur Kami Di Serobot Mafia ” dan berbagai slogan lainnya.

    Di tengah terik matahari para pengunjuk rasa mencoba untuk memasuki kantor BPN dan menerobos blokade yang dijaga oleh Polisi, dan TNI. Melihat situasi yang mulai agak memanas, dengan sigap pihak aparat mengadakan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa dan akhirnya di sepakati beberapa perwakilan yang bisa masuk ke Ruang Rapat Kantor BPN.

    Sangat di sayangkan yang memediasi di Ruang Rapat BPN hanya staff bukan elit atau Kepala BPN. Beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh perwakilan pun tidak bisa di jawab dengan jelas oleh para staff BPN.
    Karena jawabannya ngawur, akhirnya untuk tindak lanjut para perwakilan meminta dibuatkan berita Acara yang mana warga Sukaresik memohon untuk segala aktivitas dan kegiatan di Tanjung Cemara di hentikan sebelum ada kepastian hukum terkait sengketa Tanjung Cemara.

    Jumono Ketua FPDS saat di konfirmasi oleh puluhan wartawan mengatakan, kedatangan kami dan rekan-rekan yang tergabung di FPDS ke BPN Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan sikap bahwa :
    1. Polemik yang terjadi di Tanjung Cemara secara jelas dan terang-terangan adalah Praktek Mafia Tanah, penyerobot lahan, pencuri dan penjahat berkedok investor yang harus di lawan sampai darah penghabisan.
    2. Siapapun oknum apapun institusinya, setinggi apapun pangkat dan jabatannya yang melindungi, membantu, memfasilitasi dan membekingi Mafia Tanah di Tanjung Cemara akan kami lawan dan kejar sampai ke ujung Dunia sekalipun.
    3. Kami warga Desa Sukaresik adalah manusia yang mempunyai harga diri dan kehormatan, siap mempertahankan Tanah warisan leluhur kami dari gangguan siapapun bahkan jika harus di tebus dengan nyawa sekalipun.
    4.Tokoh Ulama Desa Sukaresik sudah menyatakan bahwa memperjuangkan Tanah Tanjung Cemara adalah Fardu a’in yang hukumnya wajib bagi setiap warga Desa Sukaresik yang memiliki keimanan kepada Allah SWT.
    5. Kami bukanlah orang biadab, jika di antara para pelaku mau bertobat dan memperbaiki kesalahannya, kami warga Desa Sukaresik akan memaafkan semuanya dengan tulus ikhlas dengan catatan Tanah Tanjung Cemara di kembalikan kepada Pemerintah Desa Sukaresik.
    6. Namun jika point lima tidak di lakukan, di abaikan, di anggap angin lalu, maka kami akan menganggap semua pihak yang berkomplot dengan para Mafia Tanah yang melakukan penyerobotan Tanah di Desa kami, mereka kami nyatakan sebagai musuh yang nyata bagi warga Desa Sukaresik bagaikan iblis laknatullah.
    7. Kami tidak akan pernah berdamai dengan penyerobot lahan Tanah Desa kami hingga akhir hayat di kandung badan.

    Menurut Jemono, tanah di Tanjung Cemara adalah tanah Kas Desa yang dulunya disebut tanah pengangonan, itu berdasarkan surat dari Bupati Ciamis saat itu, Gubernur Jawa Barat, Kodam, dan keterangan dari tiga mantan Kepala Desa Cikalong, karena Desa Sukaresik sebelumnya masih bersatu bagian dari nama Desa Cikalong.

    “Pada saat itu, kedua mantan Kepala Desa (almarhum) ikut menandatangani dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa. Termasuk mantan Kepala Desa yang masih hidup juga ikut menandatangani, ” kata Jumono.

    Jumono menyebutkan, warga menuntut agar lahan Tanjung Cemara, yang kini menjadi objek wisata, ditutup sementara setelah ada surat pemberhentian dari BPN Pangandaran. Ia meminta agar semua pihak menindaklanjuti hal ini.

    Menurut Jumono, Status Tanah Tanjung Cemara yang dulunya tanah Kas Desa berubah menjadi tanah bersertifikat pada tahun 1994, berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Sukaresik saat itu yang menyebutkan tanah tersebut sebagai Tanah Negara Bebas yang bisa didistribusikan.
    “Padahal tanah Tanjung Cemara jelas-jelas merupakan tanah kas Desa "ujar Jumono".

    Warga Desa Sukaresik mengajukan empat pertanyaan kepada pihak BPN, yaitu: 1. Apakah lokasi tanah bisa bergeser sesuai keinginan atau permohonan pemilik sertifikat? 

    2. Apakah sebelum penerbitan sertifikat dilakukan pengukuran lokasi di samping Hotel Aston? 

    3. Jika pernyataan penguasaan objek dicabut, mengapa sertifikatnya tidak dicabut?

    4. Mengapa Sertifikat terbit pada 11 April 2023, sementara pernyataan penguasaan tanah dilakukan pada 13 April 2023?
    “Lalu, data fisik yang digunakan untuk proses penerbitan Sertifikat, lokasi yang mana "tanya jumono".

    Sekalipun para pengunjuk rasa merasa tidak puas, yang akhirnya setelah serah Terima Berita Acara para pengunjuk rasa membubarkan diri. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0625 Pangandaran Tinjau Penyemaian...

    Artikel Berikutnya

    Pasangan Ida Nurlaela Bersama Iwan M Ridwan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pesona Bali: Keindahan yang Selalu Membuat Wisatawan Kembali
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Dandim Pangandaran Hadiri Pembukaan Kejuaraan Antar Kampung Kemenpora RI Tahun 2024
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Alhamdullilah Jalan Cikoranji-Cirawa, Desa Cimindi Selesai Dibangun dan Diresmikan Bupati 
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami