Polres Ciamis Berhasil Ungkap Dua Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

    Polres Ciamis Berhasil Ungkap Dua Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

    CIAMIS JAWA BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Sebanyak dua kejadian berhasil diungkap dari dua TKP yang berbeda, di Kecamatan Cijeungjing dan Sindangkasih.

    "Hari ini kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis. Kejadian itu terjadi daerah Cijeungjing dan Sindangkasih, " kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).

    Kapolres Ciamis menjelaskan, dari dua kejadian tersebut sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan di Rutan Mapolres Ciamis. Dua tersangka berinisial DR (38) dan AR (29) pelaku curat di wilayah Cijeungjing. Sedangkan satu tersangka lagi, IG (50) pelaku curat di wilayah Sindangkasih.

    "Penangkapan DR ditangkap di kawasan Alun Alun Ciamis pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan AR sudah dalam ruang tahanan Mapolres Ciamis atas tindakan pengeroyokan. Sementara itu IG merupakan orang Tasikmalaya ditangkap pada tanggal 18 Februari 2022, " katanya.

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, DR dan AR melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau astang. Sedangkan IG melakukan pencurian secara terang-terangan mengambil kunci motor milik korban yang merupakan tukang pijitnya.

    "IG melakukan pencurian secara terang-terangan dengan mengambil kunci motor korban yang merupakan tukang pijit. Sedangkan AR dan DR menggasak motor dengan menggunakan kunci astang, " katanya.

    Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara. "Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun, " pungkasnya.(Anton AS)

    Ciamis jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pengamanan VVIP Super Ketat, TNI Kawal Kedatangan Tamu Negara Hadiri Pelantikan Presiden RI
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Klaster Tambak Udang Tidak Hanya  Berfungsi Sebagai Sentra Produksi Perikanan Tapi Juga Sebagai Destinasi Wisata Edukasi
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami