Penyanpaian Sikap ke Komisi VI DPR RI Dalam Rangka Mempertahankan Hak Konsumen Sebagai Warga Negara Untuk Memperoleh Kebutuhan Pokok.

    Penyanpaian Sikap ke Komisi VI DPR RI Dalam Rangka Mempertahankan Hak Konsumen Sebagai Warga Negara Untuk Memperoleh Kebutuhan Pokok.

    JAKARTA - Kami baru saja menyampaikan pernyataan sikap ke komisi VI DPR RI dalam upaya hukum sebagai warga negara untuk mempertahankan hak dan memperoleh kebutuhan pokok, " kata Ketua Umum HLKI Jabar Banten dan DKI Jkt/Ketua Perkumpulan BPSK se Jabar, Dr Firman T Endipradja S.H, S.Sos, M.Hum. Selasa (22/03/2022)

    Dikatakannya bahwa,  sesuai konstitusi, melalui para wakil rakyat...ya, kami Lembaga Konsumen se Jabar Banten dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se Jabar dan Lembaga Konsumen seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN), meminta agar :*1. pemerintah memberi jaminan bahwa harga2 kebutuhan pokok di bulan puasa tidak akan naik (termasuk minyak goreng);

    *2. pemerintah bisa membuktikan tindakan tegas terhadap para pihak yang mempermainkan kebutuhan rakyat di masa pandemi ini;

    *3. membacakan pernyataan sikap didepan Komisi VI DPR RI "diantaranya" mengenai dua masalah di atas dan pernyataan sikap ini akan dibagikan ke seluruh media massa secara nasional, " kata Firman.

    Menurutnya, Selain *upaya non litigasi* di atas, kamipun akan menggugat pemerintah ( *upaya litigasi*) dengan :1. menggugat Permendag No.11 Tahun 2022 dan Permenperin No. 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung;

    2. menggugat Pemerintah dengan dasar PMH ke PN Jakpus atas pengaduan para Pedagang Gorengan se Jabar Banten dan DKI Jakarta, " sebutnya. *** (Anton AS)

    Jakarta 22 Maret 2022.                        Ttd :                                                    Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt/Ketua Perkumpulan BPSK se Jabar*Dr. Firman T Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum.*

    Ketua Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN) *Drs. Maman Suherman, KS.*

    Jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polda Jabar laksanakan Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2024-2029 di Wilayah Hukum Polda Jabar
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Klaster Tambak Udang Tidak Hanya  Berfungsi Sebagai Sentra Produksi Perikanan Tapi Juga Sebagai Destinasi Wisata Edukasi
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami