Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perkara Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

    Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perkara Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

    Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perkara Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

    PONTIANAK, POLDA KALBAR - Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H. melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si., melaksanakan konferensi pers atas keberhasilnya melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (1/2).

    Adapun konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasi Narkotika Kejaksaan Wilman, Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kasat Narkoba Sambas Iptu Agus Trimarsono, serta para undangan lainnya.

    Kepada awak media, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dimana pengungkapan tersebut tidak berdiri sendiri ada tindak pidana asal dari narkoba yang sudah ditangani oleh Polres Sambas.

    "Pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar sabu berinisial KT (39) oleh Satresnarkoba Polres Sambas, " ungkap Hafidz.

    Menurut Hafidz tindak pidana pencucian uang tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.

    "Dari hasil penelusuran tersebut berhasil dikumpulkan keterangan, bukti-bukti chat (pesan) di telepon genggam dan bukti-bukti rekening yang didapat. Sehingga terhadap tersangka dikenakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun, " jelasnya.

    Hafidz menerangkan, bahwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang ini kita berhasil mengamankan uang sejumlah Rp. 220 Juta, kemudian ada beberapa rekening tabungan beserta ATM, ada beberapa perhiasan, kemudian ada unit 1 unit dump truk, 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

    "Tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut bersama suaminya, sehingga hasilnya di tampung di rekening milik keluarganya dan setelah ditampung ada beberapa yang sudah dijual, " bebernya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan disebuah rumah kurang lebih hampir satu bulan, hingga akhirnya diyakini jika memang rumah tersebut dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.

    “Dari hasil penyelidikan itu, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua gram di dalam lemari di dekat dapur, ” kata Agus.

    Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap KT. Sementara suaminya berhasil melarikan diri.

    "Tersangka suaminya itu melarikan diri sampai saat ini kita cari dan kita terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), " jelas Agus.

    Agus mengungkapkan, dari pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kota Pontianak. Dengan cara dipesan dan barang akan dikirim menggunakan transportasi datat atau langsung diambil tersangka.

    #Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.     #Kabidhumas Polda Kalbar

    Pangandaran

    Pangandaran

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Lalu lintas Kondusif, Satlantas...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Fraksi Partai Golkar Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 Setuju dan Bersedia untuk Dibahas Lebih Lanjut
    Realisasikan Sinergitas Polri–Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Fraksi PDIP Terima dan Dorong Seluruh Raperda Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami