KUA & PPAS 2025 untuk Dapat Dibahas dan Disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD 

    KUA & PPAS 2025 untuk Dapat Dibahas dan Disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim bersama ini kami sampaikan Rancangan Kebijakan 
    Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 
    2025 untuk mendapatkan pembahasan dan 
    kesepakatan antara Kepala Daerah dengan 
    Pimpinan DPRD.

    Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat menyampaikan penjelasan Bupati Pangandaran
    pada Rapat Paripurna DPRD dalam acara 
    Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 
    serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025
    bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, senin (15/07/ 2024).

    Disampaikannya bahwa, pimpinan dan anggota DPRD yang kami hormati,  
    pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah 
    daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan 
    merupakan wujud upaya pencapaian visi 
    kebupaten pangandaran, yaitu “pangandaran 
    juara menuju wisata berkelas dunia yang 
    berpijak pada nilai karakter bangsa”. 

    Tahapan awal proses penganggaran atas 
    perencanaan tahunan adalah penyepakatan 
    Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon 
    Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten
    Pangandaran tahun 2025 antara Pemerintah 
    Daerah dengan DPRD. 

    Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam 
    penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah yang akan ditetapkan menjadi
    Perda APBD tahun anggaran 2025 sebagai dokumen 
    pelaksanaan anggaran.

    Semoga Rapat Paripurna hari ini dapat dijadikan 
    momentum kesatuan tekad kita dalam upaya 
    mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
    pangandaran, sehingga proses pembahasan 
    sampai dengan penyepakatan dapat berjalan 
    lancar dan selesai tepat waktu "katanya".

    Menurut Bupati Jeje,  
    sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri 
    republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang 
    pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS harus disampaikan tepat waktu dan 
    memenuhi keselarasan dengan kebijakan 
    pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan 
    rencana kerja pemerintah daerah kabupaten 
    pangandaran.

    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Nelanja 
    Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dihadapkan
    pada kondisi yang penuh dengan tantangan. 

    Pemerintahan baru hasil pelaksanaan Pilkada
    2024, sinkronisasi pada target-target Rencana 
    Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selaras dengan kebijakan dan janji politik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

    Kegiatan-Kegiatan prioritas nasional yang 
    menjadi mandatory spending serta kewajiban￾kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan, penurunan kemampuan pembiayaan 
    daerah yang telah menimbulkan utang daerah serta defisit anggaran, sehingga mengharuskan 
    dilakukannya pinjaman daerah agar roda
    pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan. Sebagai konsekuensi perjalanan pelaksanaan 
    pembangunan yang telah ditetapkan.

    Kondisi tersebut akan menjadi bagian dari 
    kebijakan belanja daerah yang akan menjadi 
    prioritas pada tahun 2025.
    Mengingat dinamika perkembangan daerah di 
    atas, maka Kebijakaan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025 ini memiliki peran strategis dalam usaha pencapaian target kinerja akhir yang telah 
    ditetapkan dalam RPJM serta pencapaian tujuan 
    dan sasaran pembangunan daerah secara keseluruhan dari rangkaian prioritas pada RPJMD. 

    Berdasarkan kondisi tersebut, maka 
    pembangunan daerah kabupaten pangandaran 
    tahun 2025 mengusung tema “Peningkatan Daya 
    Saing Daerah”. 

    Tema pembangunan daerah tahun 
    2025 ditetapkan sebagai upaya untuk 
    meningkatkan eksistensi, kemandirian, dan 
    persaingan pemerintah kabupaten pangandaran 
    di tingkat provinsi dan nasional dalam berbagai 
    bidang khususnya pada aspek daya saing sesuai 
    dengan potensi yang dimiliki. 

    Kondisi di atas tentu menjadi tantangan kita pada tahun 2025 yang harus kita sikapi dengan rencana penganggaran yang baik, dengan tujuan utama melanjutkan pembangunan yang di cita-citakan,
    yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
    kabupaten pangandaran. 

    Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,
    besarnya kebutuhan pendanaan dari APBD sejak tahun 2020 hingga saat ini ke sektor pembangunan 
    infrastruktur tidak dipandang sebagai beban, namun merupakan investasi yang hasilnya akan kita rasakan pada waktu mendatang. sehingga 
    akan berdampak pada pergerakan ekonomi 
    masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan 
    Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten 
    pangandaran. 

    Demikian pula sinergitas dengan Pemerintah 
    Provinsi Jawa Barat, upaya kolaborasi peningkatan pajak daerah yang mendorong peningkatan bagi hasil pajak yang dikelola pemerintah provinsi serta bantuan keuangan provinsi jawa barat, diharapkan akan mengalami peningkatan pada tahun 2025.

    Asumsi kebijakan pendapatan di atas itulah yang menjadi target pada PPAS murni tahun anggaran2025. 
    Pendapatan Asli Daerah ditargetkan 
    sebesar 275, 22 milyar rupiah dan pendapatan 
    transfer sebesar 666, 33 milyar rupiah, sehingga 
    pendapatan daerah ditargetkan mencapai 941, 55 milyar rupiah, di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keunagan Provinsi Jawa Barat.

    Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,
    sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah 
    kabupaten pangandaran, yaitu “peningkatan daya 
    saing daerah”, maka kebijakan belanja daerah 
    pada tahun 2025 fokus pada prioritas sebagai 
    berikut: 
    1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk mendongkrak perekonomian masyarakat 
    melalui penguatan industri pariwisata sebagai lokomotif pengembangan UMKM, peningkatan iklim investasi, dan pemberdayaan 
    petani, nelayan, serta pembudidaya; 

    2. Penguatan sistem pendidikan kesetaraan,  
    inklusif, berkarakter, dan berbudaya; 
    3. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas 
    layanan kesehatan; 
    4. Pembangunan sosial budaya masyarakat yang 
    tanggap terhadap bencana; 
    5. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 
    pemerataan wilayah melalui penataan 
    infrastruktur dasar, aksesibilitas serta 
    konektivitas menuju pusat kegiatan strategis; 
    6. Reformasi birokrasi dan inovasi dalam tata 
    kelola pemerintah dan pelayanan publik 
    berbasis digital serta penguatan 
    kondusifitas daerah dan stabilitas politik. 

    Arah kebijakan belanja daerah kabupaten 
    pangandaran disusun dengan mempertimbangkan 
    kerangka ekonomi daerah, rencana kerja,  
    pendanaan, dan prakiraan maju, kerangka 
    pendanaan baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh melalui kolaborasi dengan pemerintah, pemerintah 
    provinsi, pihak swasta, akademisi dan dana umat 
    serta mendorong partisipasi masyarakat. 

    Kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 
    diyakini belum pulih sepenuhnya. dengan asumsi kondisi tersebut, maka belanja modal pada tahun 2025 akan sangat ditunjang dengan belanja dana alokasi khusus dan bantuan keuangan 
    pemerintah provinsi jawa barat. 

    Kebijakan belanja di atas membentuk struktur 
    prioritas dan Plafon Anggaran belanja sebesar 919, 21 milyar rupiah, yang terdiri dari belanja 
    operasi sebesar 781, 36 milyar rupiah, belanja 
    modal 28, 98 milyar rupiah, belanja tidak terduga 
    6, 66 milyar rupiah, dan belanja transfer 102, 21
    milyar rupiah. 

    Kebijakan sisi pembiayaan pada tahun 2025 
    diprediksi akan terbentuk dari sisi efisiensi 
    belanja tahun 2024 dalam bentuk penerimaan silpa 
    belanja. Demikian pula penerimaan pembiayaan 
    yang diperlukan untuk menutupi kebutuhan 
    belanja dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban 
    pemerintah daerah diharapkan dapat 
    terselesaikan dan dikelola dengan baik melalui 
    mekanisme portofolio pinjaman yang sampai saat ini ini sedang proses menunggu turunnya rekomendasi 
    dari 3 Kementerian.

    Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,
    demikianlah Kebijakan Umum Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta 
    Prioritas dan Plafon Anggaran sSmentara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 2025. 

    Tentu kami 
    berharap, sinergitas dengan seluruh Fraksi 
    DPRD Kabupaten Pangandaran melalui 
    pembahasan yang komprehensif, akan mampu menyempurnakan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang lebih baik, taat azas dan 
    tepat waktu. 

    Saya meyakini bahwa kita sepakat, tujuan akhir 
    dari KUA-PPAS ini berdampak positif dan 
    bermanfaat yang seluas-luasnya untuk 
    kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran yang lebih baik. 

    Dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim bersama ini kami sampaikan Rancangan Kebijakan 
    Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 
    2025 untuk mendapatkan pembahasan dan 
    kesepakatan antara Kepala Daerah dengan 
    Pimpinan DPRD "katanya".

    Tambah Bupati Jeje, demikian, semoga allah s.w.t. senantiasa memberi bimbingan dan petunjuk serta kemudahan bagi 
    kita semua.

    Billahi taufik wal hidayah,
    wassalamu’alaikum wr. wb.
    Bupati Pangandaran
    ditandatangani secara elektronik oleh:
    Bupati Pangandaran
    H. Jeje Wiradinata "ujarnya". * (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran...

    Artikel Berikutnya

    Pisah Sambut Kapolres Pangandaran Penuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ster TNI  dan Korem 132/Tadulako Laksanakan  Program Serbuan Teritorial di Kab. Donggala

    Ikuti Kami