Kosipa Kelihatannya seperti Koprasi Padahal Rentenir dan Haram Hukumnya 

    Kosipa Kelihatannya seperti Koprasi Padahal Rentenir dan Haram Hukumnya 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Saya menyampaikan kemarin ke kantor wilayah BI di berbagai daerah apalagi di dekat perusahaan pasti ada yang namanya Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). 

    Kosipa itu kelihatannya seperti Koperasi tetapi sesungguhnya itu adalah Rentenir yang berbajukan Koperasi dengan tidak ada anggotanya yang menyimpan uang di Kosipa tersebut, yang ada hanyalah peminjam dengan jaminan ATM para pegawai pabrik para pensiunan dllnya "kata Dedi Mulyadi", Gubernur Jawa Barat dalam unggahan Videonya, Selasa (01/04/2025). 

    Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, Kosipa merugikan negara dua kali lipat karena mereka memasang tarif bunga 10%, sedangkan mereka tidak bayar pajak sehingga di Jawa Barat banyak orang yang tiba tiba punya uang satu milyar asal mau gebrak gebrak. Selain itu, rentenir sering kali dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak adil dan merugikan pihak yang sedang kesulitan.

    Secara umum, rentenir merupakan individu atau lembaga tidak resmi yang memberikan pinjaman. Mereka mengambil keuntungan dari bunga yang berlipat dan kerap membuat peminjam semakin terjerat utang.

    Banyak orang yang terpaksa meminjam uang dari rentenir karena kebutuhan mendesak, tetapi sayangnya bunga yang besar justru membuat mereka semakin sulit melunasi hutangnya.

    Pada akhirnya, peminjam sering kali terjebak dalam siklus utang yang tidak ada ujungnya. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik rentenir ini? Perbuatan orang seperti ini dalam satu bulan bisa tergaji Rp.100.000.000 hingga melahirkan orang cepat kaya... Ya karakter orang cepat kaya seperti ini jika nagih biasanya melakukan kekerasan, dan mereka tidak bayar pajak. 

    Rentenir dalam pandangan Islam. 
    Islam sangat melarang segala bentuk riba dan hal ini sering dilakukan oleh rentenir dalam memberi pinjaman uang.
    Riba adalah biaya tambahan yang harus dibayar kepada peminjam, di luar jumlah uang yang dipinjam. Dapat diartikan dengan mendapat keuntungan secara tidak sah, sebab tidak terjadi pertukaran yang setara.

    Dalam prakteknya Rentenir, biasanya pinjaman dikenakan bunga yang tinggi. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT melarang keras riba karena dianggap sebagai ketidakadilan dan menyulitkan orang yang untuk melunasi hutangnya.
    Dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba".

    Ayat ini menjelaskan bahwa mencari keuntungan dari memberi pinjaman hutang, seperti praktik yang dilakukan Rentenir adalah Haram dalam Islam "ujarnya".(*) 

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Demi Kenyamanan dan Keamanan Wisatawan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Tidak Mengembalikan Certipikat Jaminan Kredit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon

    Ikuti Kami