PANGANDARAN JAWA BARAT - Kabupaten Pangandaran mendukung Bawaslu Pangandaran mengimplementasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
“Pertama Kemenag Kabupaten Pangandaran akan mendorong para tokoh agama mengkampanyekan stop tindakan hoax, politisasi sara, ujaran kebencian, termasuk money politik menjelang pemilu serentak, ” kata Kakankemenag saat menjadi pemateri pada kegiatan pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif Bawaslu bertempat di Hotel Pantai Idah timur Pangandaran, senin (29/05/2023).
Selanjutnya Kemenag juga akan mengerahkan para penyuluh agama, serta mendorong lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu deklarasikan pemilu bersih tanpa pelanggaran.
“Kami juga akan melibatkan para penyuluh agama yang tidak kurang dari seratus yang hadir di seluruh desa tentang bahaya money politik dalam sudut pandang negara dan agama dalam menyampaikan pesan dakwahnya di tengah masyarakat, ” Ucapnya.
Pada kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah, partai politik peserta pemilu, Pimpinan ormas, insan pers, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan yang dihadiri 101 peserta, Kakankemenag mengungkapkan bahwa proses demokrasi tidak hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Pertemuan kita saat ini memiliki kepentingan yang sangat besar, bagaimana membangun kesadaran bahwa hal yang kita anggap dan masih terjadi pelanggaran pemilu bergeser pada sesuatu yang tidak terjadi, itulah makanya pengawasan partisipatif dari masyarakat dibutuhkan, setidaknya yang hadir pada saat ini mewakili elemen penting masyarakat termasuk ormas, OKP dan insan pers, ” katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Kakankemenag yang didaulat sebagai pemateri tunggal menyampaikan paparannya terkait money politik dalam pemilu prespektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan dikategorikan riswayah atau suap.
“Menurut hemat saya, ini salah satu bagian yang merupakan ranjau demokrasi. Dalam perspektif Islam disebut riswah dan riswah ini sesuatu diberikan untuk membatalkan sesuatu yang hak dan membenarkan suatu yang batil, ” katanya.
Menurut Kakankemenag, kesadaran itu perlu ada di setiap pribadi dan diteruskan pada orang lain, agar praktik money politik termasuk juga hoax, politisasi sara, ujaran kebencian jelang atau saat Pemilu tidak semakin merajalela.
“Tindakan money politik dalam pemilu tidak akan pernah mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi siapapun , jadi dalam aspek kaidah ushul fiqih terkait erat dengan aspek kemudharatan bukan hanya sesaat tapi bisa berlangsung panjang, ” ujarnya. (Andry)