Kemenag dan DPRD Pangandaran Bahas Kembali Raperda Penyelenggaraan Pesantren 

    Kemenag dan DPRD Pangandaran Bahas Kembali Raperda Penyelenggaraan Pesantren 

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Bertempat di Ruangan Badan Anggaran dan Musyawarah DPRD, Kementerian Agama (Kamenag) dan DPRD Kabupaten Pangandaran kembali menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

    Rapat dihadiri oleh Ketua MUI Pangandaran, Kabag Kesra, Kasubag Hukum Setda, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP), Ketua Ansor, serta beberapa Ketua MUI Kecamatan, Rabu (22/06/2022).

    Turut hadir mendampingi Kepala Kemenag: Kepala Subbag Tata Usaha H. Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam H. Asep Toni Supriatna juga Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah H. Hilman Saepullah, Kasi Pendidikan Madrasah H. Nana Supriatna.

    Pada pembahasan Raperda kali ini Pansus mengundang Kemenag dan unsur terkait untuk menyempurnakan Raperda Pesantren yang merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

    Supriana menjelaskan sebelumnya Kemenag sudah mengundang 23 Pimpinan Pesantren untuk membahas draf ini agar seluruh saran dan masukan terhadap draft Raperda ini bisa terakomodir.

    Sementara keterlibatan Kemenag, menurut Supriana, baik itu Forum Pondok Pesantren dalam pembahasan Perda ini menganggap penting ikut terlibat dalam penyusunan walaupun kapasitasnya hanya sebatas turut berpikir.

    Di depan rapat Pansus, pihaknya menyampaikan masukan dan saran apa yang telah diakomodir oleh para masyayikh, " kata Supriatna.

    Menurutnya, secara umum dari pembahasan itu tidak banyak...ya, karena dianggap sudah memenuhi ekspektasi pesantren, hanya ada beberapa poin yang  menjadi perhatian dan sedikit substantif, ” jelas Supriana.

    Dalam rapat kerja kedua ini disepakati adanya penambahan ayat di pasal 4, yaitu menjadi "Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam wasatiyah melalui pengembangan prinsip-prinsip tawassuth, tawazun, ta’asul dan tasamuh, " sebutnya. (Anton AS) 

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Jika Tidak Disubsidi Harga BBM Pertalite...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pesona Bali: Keindahan yang Selalu Membuat Wisatawan Kembali
    Divisi Humas Polri Goes To Campus Universitas Pancasila: Mahasiswa Sasaran Empuk Bandar Narkoba
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Polres Pangandaran Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
    Tim Hukum Capucino Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Money Politik oleh Tim Hudang
    Kegiatan Jum'at Curhat: Kapolres AKBP Mujianto Himbau Pilkada Pangandaran Aman Tanpa Hoax, Money Politik dan Politisasi SARA
    Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD Tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya dengan Catatan
    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.
    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang 7  Raperda Kab Pangandaran Tahun 2021.
    Penjelasan Bupati Tentang 7 Raperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.
    Alhamdullilah Jalan Cikoranji-Cirawa, Desa Cimindi Selesai Dibangun dan Diresmikan Bupati 
    Pilkada Pangandaran 2024 Memanas, Dadang Solihat Dicoret PDIP, Ujang Endin Memiliki Segalanya Melambung
    Ketua DPD RI: Dalam Sistem Liberal, Pilpres yang Mahal, Selalu Hadirkan Oligarki
    Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas 
    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024
    Stop Fraud on the Internet by Recognizing an Official Agency Via Phone, Email, Text Message WhatsApp or Telegram

    Ikuti Kami